Sekarang ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, dimana kita harus mendaftarkan kartu perdana yang kita gunakan dengan nomor identitas KTP (NIK) dan juga lengkap dengan nomor KK (Kartu Keluarga).
Apabila kita tidak mendaftarkan kartu perdana yang kita gunakan, maka diblokir dalam jangka waktu tertentu.
Ternyata aturan seperti ini menjadi sebuah polemik, karena masih banyak pengguna provider di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.
Masih banyak ditemukan kasus error, sampai ada juga yang mengalami bahwa NIK atau KK tidak terdaftar padahal nomor yang dimasukkan sudah benar.
Nah, yang menjadi permasalahannya sekarang adalah kita sudah berada dizaman yang sudah modern dan internet sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari.
Karena smartphone yang kita gunakan akan berfungsi secara optial jika memiliki koneksi internet.
Dari kebanyakan pengguna internet, lebih banyak yang memilih membeli kartu perdana yang tinggal pakai dan internet langsung jalan.
Karena harganya lebih murah dan akan mendapat kuota yang relatif lebih banyak.
Hal ini lebih praktis dari pada harus membeli voucer kuota atau suntik kuota di kartunya, yang terkadang harganya sedikit lebih mahal dan kuota yang didapatkan terkadang lebih sedikit.

Cara Unreg Unpair Registrasi NIK KK Kartu Prabayar
Dari beberapa waktu yang lalu, pemerintah memperhatikan persoalan ini, dan pihak pemerintah langsung mengeluarkan sebuah kebijakan untuk pilihan membatalkan pendaftaran pada sebuah kartu provider.
Tentu saja hal ini akan sangat membantu jika kita membeli kartu perdana kuota baru.
Lalu apakah anda tahu bagaimana untuk membatalkan registrasi kartu ?
Kalau belum tahu, silakan anda simak penjelsannya dibawah ini.
Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel
1. Melalui SMS
- Ketik : UNREG#NIK kirim ke 4444.
- contoh : UNREG#32000002555635265.
2. Melalui Panggilan
- Akses dial di : *444#,2,Nomor NIK (Ikuti petunjuk yang ada di dial tsb).
- Cek status : *444*2#.
Atau bisa langsung kunjungi situs https://mobi.telkomsel.com/ulang
Cara Unreg Unpair Registrasi Kartu Indosat
1. Melaui SMS
- Ketik : Unpair#No. Hp# kemudian Kirim ke nomor tujuan 4444.
- Misalnya : Unpair#0857123456# dilanjutkan dengan mengirim ke 4444.
- Cek Status : Info#No HP# Kirim ke 4444.
Bisa juga dengan mengunjungi url https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index melalui browser smartphone anda.
Cara Unreg Registrasi Kartu Kartu XL dan AXIS
1. Melaui SMS
- Ketik : Unreg#No. HP anda, lalu Kirim ke nomer 4444.
- Contoh : Unreg#0819123456 kemudian kirim ke nomor 4444.
- Cek Status : *123*4444#.
Selain itu, anda juga bisa mendaftar via online dengan mengunjungi https://registrasi.xl.co.id/ulang.
Cara Unreg Registrasi Kartu TRI
Untuk membatalkan registrasi kartu tri anda bisa Langsung menuju link https://registrasi.tri.co.id/nonaktif.
Kemudian isi data yang diminta. Akses dengan menggunakan nomor yang akan diunreg ya.
Untuk cek status registrasi bisa melalui https://registrasi.tri.co.id/ceknomor.
Ingin kuota internet gratis dari 3, langsung saja tukar BonsTri dengan kuota internet gratis
Cara Unreg Registrasi Kartu Smartfren
Cara Daftar Melalui SMS :
- Ketik : No. NIK#No. KK# kirim ke 4444
- Catatan : Batas Registrasi 1 NIK 3 Nomor
Cara Unreg :
- Unreg Melalui Web : https://registrasi.smartfreen.com.
- Cek Status Registrasi : https://registrasi.smartfreen.com/check_nik.php.
Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca Cara Registrasi Kartu Smartfren 4G LTE.
Cara Daftar Ulang Kartu Perdana
Melalui SMS
- Ketik : Ulang#NIK#NomorKK kirim ke 4444.
- Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444.
Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat gambar berikut ini :

Contact Layanan Call Center Disdukcapil Kemendagri
Jika NIK dan KK yang anda di kirimkan gagal atau bahkan tidak terdaftar, anda bisa menghubungi layanan call center di dukcapil kemndagri melalui nomor atau sosial media berikut ini :
- Hotline : 1500537.
- WA : 08118005373.
- SMS : 08118005373.
- Email : Callcenter.dukcapil@gmail.com.
- Facebook : Halo Dukcapil.
- Twitter : @ccdukcapil.
Upaya pemerintah ini dimaksudkan untuk menanggulangi akan adanya upaya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena sebelumnya penipu bisa saja dengan mudah melakukan aksinya tanpa takut terlacak keberadaannya.
Dengan mewajibkan registrasi karu ini diharapkan bisa untuk meminimalisir tindakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga bisa membuatnya berfikir ualng untuk melakukan tindakannya tersebut.
Pemerintah pun sebenarnya tidak serta merta langsung melakukan pemblokiran. Ada fase fase tahapan sebelum sampai ke tahap paling akhir yakni tindakan pemblokiran.
Peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara dibatasi hanya boleh memiliki 3 nomor yang terdaftar.
Aturan inilah yang membuat pemilik konter yang bejualan kartu perdana melakukan pengaktifan sekaligus.
Hal ini memang sangat merugikan bagi penjual kartu perdana, bagaimana mungkin hanya 3 nomor saja sedangkan dalam sehari bisa saja menjual 10 kartu perdana bahkan lebih.
Terlebih lagi rata-rata pelanggan tidak mau repot, maunya nomor langsung digunakan tanpa harus didaftarkan lagi.
Oleh karena hal inilah beberapa waktu yang lalu sempat tyerjadi demo yang dilakukan oleh para pelaku usaha konter se Indonesia untuk memprotes kebijakan ini.
Sebenarnya sekarang ini pemerintah sudah memberikan banyak sekali kemudahan salah satunya adalah untuk melakukan pengecekan secara online apakah data kita sudah terdaftar atau belum.
Mungkin anda juga berfikir bagaimana jika ternyata ada orang lain yang menggunakan data milik untuk melakukan registrasi.
Dengan melakukan pengecekan seperti yang sudah dijelaskan diatas, maka anda bisa langsung melakukan laporan penyalahgunaan ini ke pihak operator terkait.
Bisa juga melalui Contact Layanan Call Center disdukcapil Kemendagri yang sudah ada di atas.